Pengungsi Rohingya Mulai Merambah Sumut, Baskami Minta Ketegasan Pemerintah

Ketua DPRDSU Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumut mendesak pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya yang semakin merambah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

topmetro.news – Ketua DPRDSU Baskami Ginting meminta Pemerintah Provinsi Sumut mendesak pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya yang semakin merambah wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

Terkini, setelah Aceh, para pengungsi Rohingya masuk ke wilayah pesisir Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan larut berlarut. Karena saya kira akan menimbulkan gejolak dengan masyarakat lokal,” katanya melalui rilis tertulis, Selasa (2/1/2023).

Baskami meminta, pemerintah pusat melakukan penanganan khusus terkait pengungsi Rohingya di berbagai daerah.

“Harus ada penanganan lebih lanjut dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dan politik bebas aktif kita di kancah internasional. Akan tetapi lebih dari itu, kepentingan nasional kita adalah yang paling utama,” ucapnya.

Baskami mengatakan, penanganan warga Etnis Rohingya merupakan beban bagi pemerintah daerah.

“Sebab biaya penampungan dan sebagainya tidak dianggarkan sebagai pengeluaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Saat Sumut sedang hebat-hebatnya menangani infrastruktur dan PON, saya khawatir pembiayaan ini (pengungsi) menggerus anggaran lain,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu, juga meminta TNI dan Polri menelusuri oknum yang ‘bermain’, di balik kedatangan para pengungsi.

“Apabila ada yang melakukan human trafficking harus ditindak tegas. Jangan bermain-main soal ini, karena menyangkut kedaulatan negara kita,” tambahnya.

Baskami menyayangkan, konflik sosial yang terjadi antar pengungsi Etnis Rohingya bersama warga lokal. “Maka pemerintah harus menjadi jembatan di lapangan. Jangan ada lagi lagi konflik sosial di masyarakat,” tambahnya.

UNHCR

Menurut Baskami keberadaan pengungsi Etnis Rohingya merupakan tanggung jawab negara-negara anggota United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang juga menandatangi konvensi Konvensi Pengungsi (Convention Relating to the Status of Refugees atau Refugees Convention) 1951.

“Konvensi ini merupakan perjanjian multilateral yang mendefinisikan status pengungsi dan menetapkan hak-hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka. Indonesia belum menjadi anggotanya,” pungkasnya.

Berita sebelumnya, sebanyak 170-an pengungsi Rohingya tiba di Desa Kwala Besar, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan menumpangi sebuah perahu. Ratusan pengungsi itu pun dapat penolakan untuk menetap di desa itu.

Juga terdapat 156 pengungsi Rohingya (informasi sebelumnya 147) terdampar di Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Deli Serdang.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment